08 November 2009

Presiden Seharusnya di belakang KPK


BICARA tentang perkorupsian tak boleh meninggalkan pria yang pernah menjadi Ketua Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch ini. Ya, Teten Masduki memang tak henti-henti mengkritik siapa pun yang melakukan tindak korupsi di negeri ini. Apa komentar dia tentang kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Berikut petikan perbincangan dengan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia yang pada 2005 memperoleh Penghargaan Ramon Magsaysay tersebut.
Apakah kasus yang melibatkan pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto-Chandra Ham¬zah dan Susno Duaji lebih merupakan persaingan antarinstitusi?
Ini sama sekali bukan persaingan. Kalau persaingan mestinya berlomba siapa paling banyak menangkap koruptor. Mestinya Polri bersaing memberantas korupsi, bukan memberantas KPK.
Penetapan tersangka pada Bibit dan Candra Hamzah dipertanyakan banyak kalangan, tetapi polisi tetap bergeming. Bagaimana menurut Bapak?
Apa pun alasannya, Polri tidak punya catatan yang bagus dalam pemberantasan korupsi. Banyak kasus yang tenggelam. Sama halnya dengan kejaksaan. Banyak korupstor besar yang tidak disentuh. Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) sudah langganan kejaksaan. Sementara KPK meski baru dan kecil, telah banyak menyetorkan kasus korupsi besar ke penjara. Karena itu, ketika Polri memidanakan dua pimpinan KPK. Masyarakat melihat sebagai bagian dari upaya pelemahan KPK.
Kemungkinan muncul SP3 untuk Bibit-Candra?
Selama ini banyak pihak yang terganggu kepentingannya oleh KPK. Tidak hanya politikus di DPR, pejabat tinggi, tetapi pebisnis kotor juga terancam oleh KPK. Begitu juga oknum polisi dan jaksa yang memperkaya diri dengan memberikan "jasa" perlindungan hukum kepada koruptor. Mereka jelas-jelas terganggu oleh KPK. Karena tidak bisa berdalih lagi dengan mengatakan tidak ada bukti, sehingga banyak kasus dibebaskan atau dihentikan penyidikannya. Juga kalangan politikus busuk, mereka juga tidak bisa menjual pengaruh politik atau memberikan perlindungan politik kepada pengusaha busuk yang menjadi donasi dana politik mereka.
Apakah ada konsekuensi bagi petugas yang menangani kasus ini jika muncul SP3?
Sampai saat ini polisi belum bisa membuktikan ada pemerasan atau suap yang diterima Bibit dan Chandra, sehingga mereka dipersangkakan dengan tudingan menyalahgunakan wewenang karena melakukan pencekalan terhadap Joko Chandra dan Anggoro, yang kata mereka itu bukan keputusan kolektif. Sebenarnya kenapa polisi ikut campur terhadap kewenangan KPK?
Kesalahan Polri barangkali mereka terlalu percaya pada testimoni Antasari tentang dugaan suap itu dan telanjur mempublikasikan ke media, dan dilaporkan kepada presiden. Akan tetapi kemudian ternayata saksi-saksi kunci seperti Ary Muladi akhirnya membantah kesaksian. Kenapa terus dipaksakan? Ada dua jawaban. Pertama, menutup malu, sehingga apa pun alasannya Bibit-Chandra harus dipidanakan. Kedua untuk menyingkirkan Bibit-Chandra dan mungkin semua pimpinan KPK. Sebab menurut UU KPK jika mereka dijadikan tersangka, mereka harus nonaktif. Sekalipun lemah dakwaanya dan mungkin mereka akan bebas, tapi proses hukum biasanya paling sedikit bisa mengabiskan lima tahun. Jadi mereka pasti tersingkir dari KPK.
Target penonaktifan KPK ini sama persis dengan permintaan Komisi III saat Antasari dijadikan tersangka. Mereka meminta KPK tidak melakukan langkah hukum apa pun karena pimpinan KPK harus lengkap dan kolegial itu diartikan harus lengkap lima orang. Meski dibantah argumen ini oleh para ahli hukum, karena tinggal seorang pun pimpinan KPK tetap bisa bekerja.
Apa komentar Anda tentang rekamanan penyadapan yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi?
Di sinilah saya mencurigai penggembosan ini, terkait dengan beberapa kasus yang melibatkan politikus di DPR salah satunya laporan Agus Condro tentang dugaan penyuapan dalam pemilihan Deputi Gubernur BI Miranda Gulton yang melibatkan politikus berpengaruh di DPR, dan mungkin juga sumber-sumber dana suap yang melibatkan perbankan swasta yang berkepentingan memengaruhi fungsi pengawasan BI terhadap perbankan swasta.
Ketika Antasari masih di KPK, mereka merasa tenang karena Antasari terang-terangan mengatakan kasus Miranda Gultom tidak bisa diteruskan karena kurang kuat buktinya, meski PPATK sudah mendukung dengan memberikan laporan sekitar 400 transaksi keuangan yang terkait dengan dana traveler check yang dipakai dalam dugaan penyuapan anggota PDR itu. Namum begitu Antasari ditahan, para politikus di Komisi III itu panik dan segera meminta KPK tidak boleh melakukan upaya hukum apa pun. Tapi tidak digubris oleh empat pimpinan KPK. Malah kasus Miranda Gultom dan Masaro dinaikkan kasusnya, dan mulai diperiksa para koboi DPR yang diduga menerima suap itu.
Sebagian orang memang menunjuk kasus Bank Century. Kabareskrim Susno Duaji tersadap KPK saat mengghubungi seseorang untuk memberikan jasa membantu mencairkan deposito milik Budi Sampoerna dari Bank Century setelah dikuasai LPS. Waktu saya mendesak supaya Susno Duaji diproses saja, tapi KPK mengatakan belum cukup bukti karena memang belum terjadi transaksi suapnya, sehingga Susno Duaji dengan percaya diri di depan Komisi III bersumpah tidak menerima uang Rp 10 miliar itu. Harusnya DPR meminta KPK untuk membuka isi rekaman pembicaraan Susno Duaji yang disadap itu, supaya jelas dan tidak membingungkan masyarakat.
Apa yang harus dilakukan terhadap orang-orang yang ada dalam rekaman?
Kelihatan polsisi sekalipun dinilai lemah oleh para ahli hukum pidana, tampaknya akan terus melimpahkan kasusnya ke pengadilan. Tapi barangkali nanti akan diuji oleh TPF lewat gelar perkara di depan para ahli hukum, untuk menguji apakah dasar-dasar hukum dan buktinya sudah cukup memadai untuk menetapkan Bibit-Chandra sebagai tersangka. Kalau nanti polisi tetap memaksakan, maka ini kekuasaan yang bekerja bukan hukum. Ini namanya hukum hanya dipakai untuk meladeni kepentingan kekuasaan.
Dari pemutaran rekaman di Mahkamah Konstitusi saya kira ini bisa jadi satu model baru untuk mengawasi pejabat dan elite kita yang kotor. Soal aspek legalitasnya tidak usah dipermasalahkan, karena asas manfaatnya jauh lebih berguna untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Malahan ke depan, kalau melihat banyakn elite penguasa di pemerintahan, DPR dan di dunia peradilan masih banyak yang busuk, mestinya KPK diperbolehkan oleh undang-undang untuk menyadap mereka. Supaya persekongkolan elite yang menyengsarakan rakyat bisa dibasmi. Kecurigaan saya Polri dan Komisi DPR akan memasalahkan aspek legal dalam penyadapan yang dilakukan KPK bahkan mungkin mereka akan mengajukan pemangkasan kewenangan KPK ini.
Pengusutan isi rekaman harusnya dilakukan oleh siapa?
Tim 8 dibentuk karena rakyat sudah tidak percaya pada polisi dan kejaksaan, dan presiden tidak berani melakukan tindakan langsung untuk intervensi menyetop proses hukum yang dilakukan oleh polisi meski ada indikasi rekayasa. Saya berharap Tim Pencari Fakta (TPF) berani merekomendasikan pemecatan terhadap jajaran kepolisian dan kejaksaan yang terlibat dalam rekayasa ini. Walau sekarang kelihatan kepolisian memberikan perlawanan dan cenderung mengabaikan permintaann TPF. Jika memang begitu, sebaiknya TPF mengundurkan diri saja dan menyerahkan kembali tanggung ja¬wab¬nya ke presiden. Kita lihat apakah pre¬si¬den berani ambil tindakan.
Apa harapan Anda terhadap Tim 8 atau Tim Independen Verifikasi kasus Bibit -Chandra?
Anggodo dan nama-nama lain, termasuk pejabat kepolisian dan kejaksaan, para ma¬kelar kasus yang disebut dalam rekaman mestinya diproses oleh KPK. Jangan oleh kepolisian karena akan ada konflik ke¬pentingan. KPK juga harus segera menun¬tas¬kan kasus Miranda Gultom dan Masaro su¬paya bisa tuntas dan memberangus pi¬hak-pihak yang menginginkan KPK hancur.
Anda menolak masuk TPF. Mengapa?
Ini memang soal pilihan. Jadi biarlah saya berada di luar untuk memperkuat gerakan masyarakat. Saya akan lebih leluasa de¬ngan berbagai cara untuk mendinami¬sasi TPF menuntaskan masalah ini. Dan point saya dalam kasus ini, tidak hanya se¬ka¬dar membela KPK atau Bibit-Chan¬dra, jauh lebih besar dari itu justru adalah ba¬gai¬mana kita harus meminta presiden berani mengambil langkah konkret untuk member-sihkan kejaksaan, kepoli¬sian, dari ana¬sir-anasir busuk. Presiden seharusnya ber¬ada di belakang KPK bukan dibelakang polisi. Ini dapat mengundang kecurigaan...sehingga rakyat bergerak melindungi KPK. Ini bukan menolak tanggung ja¬wab. Saya tidak pernah berminat jadi pim¬pin¬an KPK sejak dulu.
Apa pendapat Anda tentang Bank Century?
Sayang dalam pertarungan ini KPK tampil agak ragu-ragu dan kurang percaya diri. Kalau saja mau, KPK bisa menyeret hampir separo anggota DPR dari sejumlah kasus yang mereka tangani. (35)

1 comment:

  1. Wah soal politik bukan urusan ku apalagi masalah gitu aku nocoment nanti tambah runyam tolong pad jujur apa adanya berani berbuat berani bertangung jawab giiiiiiiitu(kuswanta.Spd)

    ReplyDelete